KALAR | Panwaslu Kecamatan Galesong Utara kembali menggelar Sosialisasi Pengawasan Pemilihan Umum Partisipatif menjelang pemilihan umum Legislatif serta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019. Kegiatan dipusatkan di Galesong utara, Kamis (20/12/2018).
Dalam kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh FORUM AWAS Kecamatan Galesong Utara, Orga
TAnisisasi Masyarakat (ORMAS), Kanit Intel Polsek Galesong Utara Aipda Nur Alamsyah, Tokoh Masyarakat dan Media.
TAnisisasi Masyarakat (ORMAS), Kanit Intel Polsek Galesong Utara Aipda Nur Alamsyah, Tokoh Masyarakat dan Media.
Ketua Panwaslu Kecamatan Galesong Utara, Risandi, SP. M.Si dalam sambutan sekaligus materinya menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua unsur yang telah hadir dalam kegiatan yang diselenggarakan ini.
“Dalam sosialisasi pengawasan pemilu sangat diharapkan masyarakat aktif membantu pengawas pemilu demi mewujudkan pemilihan umum yang berintegritas,” tutur Risandi.
Lanjutnya lagi, untuk itu di bentuklah Forum Awas Kecamatan Galesong utara yang terdiri dari gabungan ormas dan tokoh-tokoh yang ada di masyarakat, sebagaimana Tagline Bawaslu “Bersama Rakyat Awasi Pemilu Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu” atau lebih singkatnya “Cegah, Awasi dan Tindak”, jelas Risandi.
Foto saat sosialisasi berlangsung
Sementara itu, Pimpinan Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran, Syamsuddin dalam materinya menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) harus menjaga integritas dan netralitas menjelang pesta demokrasi mendatang.
“Begitupun ketika ada laporan dugaan pelanggaran ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi terlebih dahulu untuk dilakukan pengkajian. Kalau memenuhi persyaratan bakal ditindak lanjuti”, tegas Syamsuddin.
Pimpinan Koordinator Divisi Organisasi dan SDM, H. Irwan, SE dalam materinya mengatakan bahwa kami berharap kepada pihak media dan seluruh stakeholder khususnya Forum Awas agar membantu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kampanye menjelang pemilu mendatang agar pelanggaran pada masa kampanye bisa diminimalisir.
“Saatnya sekarang masyarakat bukan lagi hanya sebagai penonton dalam penyelenggaraan pemilu, tetapi juga bisa menjadi bagian dari pengawasan, khususnya dalam melakukan pencegahan pelanggaran”, pungkas H. Irwan.
Setelah semua materi dalam kegiatan sosisalisasi ini dipaparkan, kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab.
Ketua Ketua Panwaslu Kec. Galesong Utara saat menutup acara menyampaikan bahwa regulasi yang perlu di pahami yaitu Undang-Undang No. 07 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (PERBAWASLU) sesuai dengan tahapan yang berlangsung”, tutupnya.
**
Tidak ada komentar:
Posting Komentar